نَوَيْتُ التَّعَلُّمَ وَالتَّعْلِيْمَ، وَالنَّفْعَ وَالاِنْتِفَاعَ، وَالْمُذَاكِرَةَ وَالتَّذْكِيْرَ،
وَالإِفَادَةَ وَالاِسْتِفَادَةَ، وِالْحِثُّ عَلَى تَمَسُّكِ بِكِتَابِ الله،
وَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلَّم،
وَالدُّعَاءَ إِلَى الْهُدَى، وَالدِّلالَةَ عَلَى الْخَيْرِ،
اِبْتِغَاءَ وَجْهِ الله وَمَرْضَاتِهِ وَقُرْبِهِ وَثَوَابِهِ
[ وَاجِبَاتُ الْحَجِّ ] وَوَاجِبَاتُ الْحَجِّ: الإحْرَامُ مِنَ الْمِيْقَاتِ. وَالْمَبِيْتُ بِمُزْدَلِفَةَ لَيْلَةَ النَّحْرِ. وَالْمَبِيْتُ لَيَالِيَ التَّشْرِيْقِ بِمِنًى. وَالرَّمْيُ. وَطَوَافُ الْوَدَاعِ
Kemaren kita sampai pada pelajaran tentang rukun haji
Rukun haji atau umrah ada 6
1.ikhram
2.wukuf
3.thawaf
4. sa'i
5.bercukur
6 . tertib
Rukun haji sama dengan rukun umrah bedanya bahwa umrah tidak ada wukuf di padang arafah , dan perlu kita ketahui ada dari semua rukun haji yang sulit cuman satu yaitu thawaf karena ada persaratnya banyak sementara sementara kalau wukuf , kalau sa’I walaupun ada seseorang tidak ada wudhu dia sedang haidh atau mungkin dia tidak menutup aurat nya dengan sempurna dimasa itu maka dia tetap sah dia sa’inya , dan sah juga wukufnya dan yang lain juga demikian lalu kita sampai dengan pelajaran yang selanjutnya tentang pelajaran wajib haji , wajib haji itu di dalam kitab – kitab di dalam kitab risalatul jami’ah ada lima disini di sampaikan yang pertama adalah
1 . ikharam dari miqot
Ikhram dari miqot artinya adalah miqot dari tempat atau waktu yang telah di tentukan , miqot itu ada dua maknanya 1, miqot zamani , yang ke 2 , miqot makani
Miqot zamani adalah waktu orang boleh melaksanakan niat ikhram buat haji , jadi kalau miqot zamani haji itu mulai dari tanggal 1 syawal sampai dengan tanggal 10 dzulhijah sebelum fajar sementara pada miqot zamani dalam umrah adalah sepanjang tahun kapan saja sah , kalau miqot makani adalah tempat untuk mulainya ikhram haji itu di tentukan kalau dari arah yaman atau dari arah kita ini dari arah timur itu ‘’ya lam lam ‘’ kalau dari arah madinah miqotnya itu adalah ‘’ bir ‘ali ‘’ kalau dari arah yang lain ada’’ dzaturilk ‘’ dsb kita bisa ketahui dalam kitab secara detail . kewajiban haji ini seluruhnya saya masukan di sini ada 7, dari yang 7 ini tambahanya ada 2, sebetulnya tidak menambahkan akan tetapi menyempurnakan apa yang ada dan ini berdasarkan kitab – kitab yakutunafis dan kitab taqriratusadidah karangan al habib zein bin smith di dalam wajib haji kalau ada seseorang dia tinggalkan wajib haji dengan sengaja maka hajinya tetap sah akan tetapi dia berdosa kalau tidak udzur maka itu dosa , itu bedanya dengan rukun kalau di tinggal maka tidak sah hajinya tidak bisa diganti dengan apapun kalau wajib haji di tinggal sengaja meninggalkanya maka hajinya tetap sah , dosa dan dia wajib bayar ‘’dam ‘’ kalau dia udhur misalnya tidak bisa melaksanakanya karena tua tidak kuat dan karena yang lain maka dia ganti dengan dam dan hajinya tidak berdosa dan hajinya tetap sah itu perbedaan rukun dengan haji tadi saya sampaikan bahwa di dalam sini saya sampaikan ada lima
Ikhram dari miqot , mabit di muzdalifah , mabit di mina pada malam tasrik malam hari hari tasrik , dan melempar ini di buat mutlak oleh al habib ahmad bin zein, artinya melempar itu ada dua macam 1, melempar jumrah aqobah saja , 2, melempar jumrah yang tiga serta tawaf wada’ .
Pelajaran kita hari ini adalah wajib haji walupun di sampaikan disini 6 tapi akan saya sapaikan tujuh biar mudah yang pertama adalah
1. Ikram dari miqot sudah di sampaikan tadi
2. Mabit di muzdalifah / menginap di muzdalifah
Kita menginap di muzdalifah itu sudah sah waktunya dari malam takbiran tanggal 10 dzulhijah malam takbiran idul adha tengah malam itu katakan jam 12 malam kalau kita menginap disitu jam 12 malam lewat sedikit misalnya katakan kita jam 11 sudah ada di muzdalifah dari wukuf di arafah kita berada di waktu lewat dari tengah malam lalu kita keluar maka kita sudah sah menginap di muzdalifah adalah prinsipnya tidak boleh kurang dari muntasifil lail ‘’ dia harus berada di muzdalifah pada pertengahan malam sekalipun dia di situ pada waktu rentang yang sebentar saja berbeda dengan menginap di mina atau mabit di mina pada malam tasrik yaitu pada malam 11 , 12 , dan 13 , kalau menginap di mina itu kita harus berada di mina minimal sedikitnya pada mu’domul lail yaitu sebagian besar malam kita tidak boleh menginap di mina kurang dari dua pertiga malam , kalau kita hitung malam mulainya dari jam 6 berakhir jam 5 maka 11 jam dua pertiga malam tidak kurang dari 7 jam maka kesimpulanya adalah harus berada di mina minimal 7 jam , lalu bagaimana seandainya di tanya seandainya kemah kita berada di mina jadid istilahnya sekarang itu sebetulnya muzdalifah bukan mina batas nya itu di ketahui sejak jaman nabi sampai hari ini orang tau yang namanya mina itu mana yang jelas kalau kita sampai di inapkan di sana dan kita tidak bisa masuk ke mina pada malam malam tasrik kalau kita orang yang bermadzhab imam syafi’I yang mengatakan ini wajib haji maka pastinya kita harus bayar dam kita harus ganti dengan memotong seekor kambing kalau kita tidak bisa menginap di mina , dan kalau di tanya ini gimana saya tidak bisa menginap di sana di mina , tadi sudah di bilang wajib haji kalau kita sudah usahakan tidak bisa maka tidak dosa hajinya sah dan kita ganti dengan membayar dam inilah perbedaan menginap di mina dan menginap di muzdalifah, waktu menginap di muzdalifah tadi adalah tanggal 10 dzul hijah sementara waktu menginap di mina adalah tanggal 11 , 12 , dan tanggal 13
Lalu selanjutnya adalah melempar , melempar itu ada dua macam , melempar jumrah aqabah saja waktunya adalah muntasifil lail juga tengah malam tanggal 10 dzul hijah pada tengah malam pada tanggal 10 dzul hijah itu ada beberapa pekerjaan baik rukun haji ataupun wajib haji yang sudah masuk waktunya, yaitu
1, rukun haji yaitu thawaf ifadah atau thawaf haji sudah masuk sejak jam 12 malam , malam takbiran itu tanggal 10 dhul hijah ,
2, rukun haji juga yaitu cukur juga sudah masuk waktunya
3, adalah mabit bahkan sejak sebelumnya sudah boleh akan tetapi tidak boleh dari tengah malam
4, adalah melempar jumrah aqabah saja lemparan untuk jumrah aqabah saja boleh di lakukan pada tengah malam pada waktu itu kita bisa melakukan dua hal setelah mabit di muzdalifah misalnya dua hal yang lain satu rukun satu wajib haji rukun adalah cukur kita bisa lakukan yang ke dua adalah melempar jumrah aqabah kalau kita sudah melakukan dua dari tiga pekerjaan maka kita sudah boleh tahalul , tahalul itu artinya sudah halal buat kita untuk menghalalkan hal hal yang di haramkan ketika kita ikhram sudah boleh pakai baju lagi sudah boleh pakai kopyah sudah boleh pakai minyak wangi sudah boleh cukur , sudah boleh mandi pakai sabun wangi dsb sudah boleh kecuali hal hal yang berkaitan dengan wanita , akad nikah , menyentuh anggota tubuh istri kita kulit ketemu kulit antara dengkul dengan puser tentunya berhubungan badan dengan istri pokoknya semua hal yang berkaitan dengan wanita belum boleh di lakukan kecuali kalau tiga – tiganya sudah di kerjakan kalau kita malam itu setelah mabit di muzdalifah atau pada saat kita mabit di muzdalifah kita cukur disitu lalu kita pergi ke mina melempar jumrah aqabah saja 7 lemparan dapatlah kita apa yang di sebut dengan tahalul awal , jadi kita sudah boleh setelah itu memakai baju sebagaimana biasa nanti kita pergi ke makkah untuk thawaf ifadah thawaf haji sudah dalam pakai baju biasa sudah tidak lagi menggunakan ikhram kita mempersempit waktu menggunakan ikhram memakai pakaian ikhram itu karena kuwatir menggunakan hal – hal yang di haramkan dalam ikhram , kita sudah makai tanggal 8 , 9 , 10 itu kita sudah memakai 3 hari itu sudah lumayan lama untuk kita kalau sampai kita tunda kita pakai terus , kita kawatir ada hal – hal yang lain yang kita lakukan yang bisa menjadikan kita terkena dam karena kita melakukan hal – hal yang di haramkan ketika kita ikhram
Tadi di sampaikan bahwa melempar itu ada dua , lemparan untuk jumrah aqabah saja melempar jumrah yang tiga jumrah ula , wusta dan aqabah setiap lemparan pada satu jumrah adalah 7 batu di lempar dengan 7 batu itu boleh kita melemparnya itu dua hari saja hari tanggal 11 dan juga hari tanggal 12 tanggal 13 nya kita tidak melempar jadi malam harinya tanggal 11 kita menginap di mina nanti setelah dhuhur tanggal 11 kita melempar jumrah yang tiga tadi itu ula 7 , wusta 7 ,aqabah 7 ,selesai lalu malamnya kita menginap lagi di mina malam tanggal 12 siangnya dhuhur kita melempar lagi , ula 7 , wusta 7, aqabah 7 ,selesai
Kalau kita dari situ tidak mau menginap lagi sebelum terbenam matahari kita harus keluar dari mina sebelum terbenam matahari kalau setelah terbenam matahari kita masih ada di mina mau tidak mau kita harus menginap lagi tanggal 13 dan besok paginya karena kita sudah menginap kita harus melempar jumrah yang tiga itu sebagaimana hari kemarin waktu melempar jumrah yang 3 itu di mulai dari setelah dhuhur ba’da zawal berakirnya kapan yang tiga itu atau dua hari itu atau dua hari itu 11, 12 , 13 yang kita lempar itu berakhirnya sampai tanggal 13 dhulhijah jadi seandainya ada orang yang menggkadha kita melempar bukan keluar dari waktunya akan tetapi dia masih dari bagian dari waktu melemmpar jumrah malam hari tanggal 11 dia menginap paginya siangnya tidak melempar karena jauh dia tidak melempar malam tanggal 12 dia menginap paginya siangnya sorenya dia tidak melempar besok dia tanggal 13 dia menginap baru siangnya baru dia pergi ke jamarat dia melempar tiga tiganya sekalian untuk tiga hari lemparan itu jadi dia lempar pertama ula , wusta , aqabah , masing masing 7 untuk hari tanggal 11 baru balik lagi muter ula , wusta ,aqabah untuk hari yang ke dua , hari ke 12 lalau dia melempar lagi untuk hari yang ke tiga kalau dia dua malam cukup maka melempar dua hari kalau dia tiga malam maka dia akan melempar tiga hari tadi di katakan bahwa lemparan untuk yang tiga hari itu mula waktunya dari tanggal 11 ba’da zawal berakhir pada semua lemparan berakhirnya pada tanggal 13
Jadi dari keterangan ini pada madzhab kita imam syafi’I kita tidak akan terkena dam atau di anggap melakukan sesuatu yang salah begitu kita lakukan itu walaupun tentunya afdhalnya adalah kita kerjakan setiap hari maka semoga hal seperti ini kita pahami dengan baik dan yang ke 6 kalau pada hitungan ke 6 nya adalah thawaf wada’ ( thawaf perpisahan ) kalau kita mau meninggalkan makkah mau pulang ke Indonesia atau kita pergi ke madinah pokoknya kalau kita mau meninggalkan makkah menuju ke suatu tempat yang jaraknya lebih dari dau marhalah lebih dari 81 km atau 82 kemana saja arahnya maka kita di wajibkan melaksanakan thawaf wada’ kalau kita keluar makkah menuju mina atau pulang lagi ke Indonesia pekerjaan haji tamatu’ orang datang dari Indonesia dia ikhram buat umrah ikhramnya boleh di atas pesawat atau sudah sampai di Jeddah ikhram buat umrah pergi ke makkah thawaf umrah sekaligus thawaf qudum sunah masuk di dalam thawaf qudum lalu kita setelah itu kita sa’I sehabis sa’I kita cukur maka selesai pekerjaan umrah nunggu sampai pada tanggal 8 dhulhijah setelah tanggal 8 dhul hijah kita ikhram lagi untuk haji karena kita tidak keluar dari makkah dan kita bukan dari penduduk kota makkah maka kita terkena dam , terkena dam bukan dari mendahulukan umrah dari haji akan tetapi tidak ikhram dari miqot ikhram dari miqot adalah wajib haji maka kita terkena dam di situ seekor kambing ikhram di makkah kita tanggal 8 itu siang atau sore hari kita pergi ke mina mabit tarwiyah menginap di mina untuk menginap yang sunah akan tetapi jamaah Indonesia yang reguler yang biasa langsung di berangkatin ke arafah menginap di mina pagi atau siang hari baru pergi ke arafah baru pergi tanggal 9 mulai dhuhur , ashar , maghrib , masuk isya setelah isya wukufnya sudah selaesai di arafah keluar pergi ke muzdalifah menginap sebentar di situ sampai kira kira tengah malam itu saat di muzdalifah itu dia mengambil batu minimal paling sedikit jumlahnya adalah 49 batu paling sedikit karena untuk 7 lemparan untuk jumrah aqabah 7 kalau dia menginap lagi pada malam ke 13 berarti di tambahin lagi maka semuanya menjadi 70 batu dia harus siapkan katakanlah 100 batu dia harus ambil di muzdalifah lalu dia di malam hari itu untuk melakukan tidak perlu balik ke makkah karena mungkin sulit dia bisa di lakukan di mina atau di tempat lain cukur dan juga pastinya di jamarat melempar jumrah aqabah kalau dia sudah lakukan hal ini maka dia boleh tahalul awal nanti kapan waktu tanggal 11 kan tanggal 10 kah memungkinkan waktu dia untuk kembali ke makkah untuk thawaf haji maka dia thawaf setelah thawaf dia sa’I selesailah semua rukun haji yang tinggal sekarng adalah menginap dengan melempar di mina
Aktifitas haji tamatu’
1. Ikhram umrah
2. Thawaf umrah atau qudum
3. Sa’I umrah
4. Cukur
5. Ikhram haji
6. Trawiyah ( Mabit sunah di mina )
7. Wukuf
8. Mabit di muzdalifah
9. Melempar jumrah aqabah
10. Cukur
11. menyembelih
12. Thawaf ifadah
13. Sa’I haji
14. Mabit di mina 11,12,13 dhul hijah
15. Melempar jumrah 11,12,13
Semoga bermanfaat ilmu yang kita pelajaran
Asalamu’alaikum warah matullahi wabarakatuh
sumber: majlis rosullullah
0 komentar:
Posting Komentar