KURBAN DAN KEUTAMAANNYA


Berkurban adalah ibadah kepada Allah dengan menyembelih seekor kambing atau sepertujuh onta atau sapi pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan tiga hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Hukumnya sunnah mu'akkadah menurut jumhur ulama. Ibadah kurban bukan kewajiban sekali seumur hidup, tetapi sunnah yang dianjurkan setiap tahun jika dirinya mampu, bahkan Rasulullah saw ketika di Madinah beliau selalu berkurban setiap tahunnya. Dalam sebuah hadits disebutkan:

عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَال : ضحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا - متفق عليه

Dari Anas ra berkata: “Nabi saw berkurban dengan dua kambing yang mulus dan bertanduk yang disembelihnya dengan tangannya sendiri ambil mengucapkan takbir, beliau meletakkan kakinya di leher kambingnya. (Muttafaq Alaihi

Berikut keutamaan Qurban yang disarikan dari Al Quran dan Hadits:

1. Kebaikan dari setiap helai bulu hewan kurban

Dari Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Qurban adalah sunnahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.”Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?”Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” [HR. Ahmad dan ibn Majah]

2. Berkurban adalah ciri keislaman seseorang

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat Ied kami.” [HR. Ahmad dan Ibnu Majah]

3. Ibadah kurban adalah salah satu ibadah yang paling disukai oleh Allah

Dari Aisyah, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada amalan anak cucu Adam pada Hari Raya Qurban yang lebih disukai Allah melebihi dari mengucurkan darah (menyembelih hewan qurban), sesungguhnya pada hari kiamat nanti hewan-hewan tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya, dan bulu- bulunya. Sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah –sebagai qurban– di manapun hewan itu disembelih sebelum darahnya sampai ke tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya.” [HR. Ibn Majah dan Tirmidzi. Tirmidzi menyatakan: Hadits ini adalah hasan gharib]

4. Berkurban membawa misi kepedulian pada sesama, menggembirakan kaum dhuafa

“Hari Raya Qurban adalah hari untuk makan, minum dan dzikir kepada Allah” [HR. Muslim]

5. Berkurban adalah ibadah yang paling utama

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.” [Qur’an Surat Al Kautsar : 2]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ra sebagaimana dalam Majmu’ Fatawa (16/531-532) ketika menafsirkan ayat kedua surat Al-Kautsar menguraikan : “Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan beliau untuk mengumpulkan dua ibadah yang agung ini yaitu shalat dan menyembelih qurban yang menunjukkan sikap taqarrub, tawadhu’, merasa butuh kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, husnuzhan, keyakinan yang kuat dan ketenangan hati kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, janji, perintah, serta keutamaan-Nya.”

“Katakanlah: sesungguhnya shalatku, sembelihanku (kurban), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” [Qur’an Surat Al An’am : 162]

Beliau juga menegaskan: “Ibadah harta benda yang paling mulia adalah menyembelih qurban, sedangkan ibadah badan yang paling utama adalah shalat…”

6. Berkurban adalah sebagian dari syiar agama Islam

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” [Qur’an Surat Al Hajj : 34]

7. Mengenang ujian kecintaan dari Allah kepada Nabi Ibrahim

“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” [Qur’an Surat Ash Shaffat : 102 - 107]
sumber: piyungan online

Hadis Dhaif tetap Diterima Para Ulama, Tidak Pernah Dibuang

Oleh: M. Ishomuddin

Dosen Universitas Darussalam, Gontor

PENGGUNAAN hadis dhaif biasanya menuai kontroversi. Kitab Ihya Ulumuddin menjadi salah satu ‘korban’ nya. Dikarenakan kitab yang ditulis oleh Imam al-Ghazali tersebut mengutip hadis-hadis dhaif, maka oleh sebagian kelompok kitab tersebut ‘dipinggirkan’. Salah faham tentang hadisdhaif bahkan berlanjut pada tingkat yang ekstrim, seakan-akan hadis dhaif harus dibuang.

Para Ulama sebenarnya tidak pernah membuang hadisdhaif. Tetapi mereka menempatkannya sesuai kedudukan hadis tersebut.

Di antara pendapat yang paling kuat dan dipilih oleh mayoritas ahli hadits dalam menyikapi hadits dlaif adalah; Pertama, tidak boleh digunakan landasan penetapan aqidah dan pengambilan hukum halal dan haram.Kedua, boleh dijadikan pijakan dalam keutamaan-keutamaan amal (fadlail al-a`mal), penyemangat dalam beribadah (targhib wa tarhib), penulisan sejarah dan kisah-kisah hikmah (manaqib). Tentu dengan persyaratan sisi ke-dlaif-anya tidak terlalu parah.

Namun ada sisi lain yang lebih menarik untuk dikaji. Para ulama baik dari disiplin hadits, fiqh maupun kalam menyatakan wajib menerima dan mengamalkan hadits yang bersanad dlaif jika umat Islam sekaligus para ulama telah menerima dan mengamalkan hadits tersebut. Ini berlaku baik dalam masalah aqidah dan hukum, apalagi dalamfadlail al-a`mal .

Hal ini sebagaimana diungkapkan Imam as-Suyuthi setelah menjelaskan satu hadits dlaifdari Sunan Tirmidzy yang telah diamalkan umat Islam. Beliau menyatakan “lebih dari dari satu orang (ulama menyatakan), bahwa termasuk bukti keshahihan hadits adalah pernyataan ahli ilmu atas hadits itu, walaupun tidak ada sanad yang bisa dijadikan pijakan” (Jalaluddin as-Suyuthi, at-Ta`aqqubat ala al-Maudluat, 12). Lantas, siapa sajakah ulama yang beliau maksud perkataan tersebut ?.

Di antara para ulama tersebut adalah Imam Malik, Imam as-Syafi`i, al-Hafidz as-Sakhawi dalam Fath al-Mughits,Imam Tirmidzy dalamSunan-nya, Ibn Hajar al-Atsqalani dalam al-Ifsah Ibn Abdil Barr al-Maliki dalam al-Istidzkardan at-Tamhid, Ustadz Abu Ishak al-Isfarayini, Ibn Furak, Ibn Qayyim dan lain sebagainya. Berikut sedikit penjelasan mereka:

Setelah Imam as-Sakhawi menjelaskan panjang lebar berbagai pendapat penggunaan hadits dlaif oleh para ulama, beliau memberikan kategori hadits dlaif yang wajib diterima; ‘jika ummat telah menerima hadits dlaif, maka hadits itu dimalkan menurut pendapat yang benar’, bahkan bagi beliau, hadits seperti ini hampir sama dengan hadits mutawatir. (as-Sakhawi, Fath al-Mughits bi Syarh Alfiah al-Hadits, 120-121).

Al-Hafidz Ibn Hajar al-Atsqalani memberikan kriteria tambahan terhadap hadits Maqbul.Bagi beliau, penerimaan para ulama terhadap suatu hadits juga merupakan bagian dari bentuk hadits maqbul. Kriteria ini sebagai bentuk penyempurnaan syarat-syarat yang ditetapkan gurunya; al-Hafidz al-Iraqy. Dengan kata lain, jika ada hadits bersanaddlaif namun ummat menerimanya, maka hadits ini wajib diterima dan diamalkan, sehingga statusya menjadi hadits maqbul.

Beliau menyatakan: ‘termasuk ciri-ciri hadits maqbul adalah kesepakatan pengamalan para ulama terhadap kandungan hadits, maka wajib diamalkan, hal ini telah dijelaskan oleh para ulama ushul seperti Imam Syafi`i’ (Ibn Hajar al-Atsqalani, al-Ifshah ala Nukat ibn Shalah,1/134).

Pendapat ini juga dikeluarkan oleh guru Imam Syafi`i; Imam Malik Bin Anas. Hanya saja beliau menekankan pengamalan tersebut dilakukan oleh penduduk Madinah. Sebagaimana pernyataan beliau yang dikutip Imam ad-Daraquthni; “Kemasyhuran hadits di Madinah sudah mencukupi dari pada keshahihan sanad”(ad-Daraquthni,Sunan ad-Daraquthni, 2/441). Hal ini berkaitan erat dengan metodologi beliau yang menjadikan amal ahli Madinah sebagai rujukan dalam menentukan suatu hukum.

Imam at-Tirmidzy di beberapa tempat dalamSunan-Nya juga memberikan komentar adanya hadits dlaif yang diamalkan para Ulama. Misalnya setelah menuturkan hadits ‘ barang siapa yang menjamak dua shalat tanpa udzur, maka dia sedang mendatangi pintu dosa besar’. Sanad hadits ini didlaifkan oleh sejumlah muhaddits termasuk Imam Ahmad Bin Hambal. Namun belaiau berkata ‘ diamalkan menurut ahli ilmu’ (wa al-amal `inda ahl al-ilm) (Sunan at-Tirmidzy, 1/303).

Sikap para ulama di atas mungkin menyisakan sejumlah pertanyaan, mengapa hadits dlaif yang sudah diamalkan oleh ummat Islam itu tidak ditolak saja oleh para ulama ?, toh mereka bisa merubahnya !. Pertanyaan yang lebih ekstrim lagi, apagunanya Islam memiliki sistem Isnad yang sudah teruji menjada agama ini dari berbagai distorsi dan penyelewengan ?.

Mungkin pernyataan Abu Hassan al-Hasshar dalam Taqrib al-Madarik ala Muwattha` Malikyang dikutip Thahir al-Jazairi bisa memberikan sedikit titik jawaban. Baginya, “terkadang ahli fiqh dapat mengetahui keshahihan suatu hadits jika pesan hadits ini sesuai dengan pesan yang terkandung dalam al-Qur`an dan pokok-pokok syari`ah, maka hal ini sudah mencukupi untuk bisa menerima hadits tersebut”, walaupun tidak lulus dalam uji sanad (Thahir al-Jazairi, Taujih an-Nadhar, 1/213).

Pernyataan faqih Madzhab Maliki ini juga memberikan pengertian adanya suatu hadits yang tidak shahih dari aspek sanad namun shahih dalam kandungan matanya. Oleh sebab itu, ketika seseorang menjumpai hadits yang bersanad dlaif, hendaknya tidak terburu-buru mengatakan ‘hadits ini dlaif’, melainkan berkata ‘sanad hadits ini dlaif’, karena mungkin ada sanad lain yang menguatkanya atau kendunganya tidak bertetangan dengan pondasi syari`at. Kecuali, jika para ulama menyatakan hadits ini dlaif dari aspek sanad dan matan, juga tidak ada hadits yang menguatkanya.

Adapun tentang masalah signifikasi Isnad dan kaitanya dengan masalah ini, jawaban lebih gamblang disampaikan oleh pakar hadits Muhammad Anwar Syah al-Kasymiri yang diukutip al-Kunawi. Beliau mengatakan‘keberadaan Isnad supaya tidak ada perkara non agama yang masuk ke dalam agama, bukan untuk mengeluarkan perkara yang sudah tetap; yang sudah diamalkan oleh ahli Isnad’. (al-Kunawi, al-Ajwibah al-Fadlilah, 238).

Yang perlu digaris bawahi dari tulisan ini adalah; pertama, hadits seperti ini jumlahnya tidak banyak. Kedua, untuk mengetahui penerimaan ummat juga dengan kesaksian dari para ulama, bukan dari persepsi belaka.Ketiga, untuk itu walaupun ada rumusan seperti ini tidak berarti semua haditsdlaif wajib diamalkan, dan tentu ini kesimpulan yang salah. Namun, di sisi lain ummat perlu membuka diri bahwa ada haditsdlaif yang wajib diamalkan dan tidak terlalu ‘Over- Againts’ terhadap hadits rasul ini.

MOTIVASI: Namaku Duit

Duit
※ Namaku : UANG (suka di panggil DUIT)
(Rugi jika tidak baca, dan jangan lupa) ※
Wajahku biasa saja, fisikku juga lemah, namun aku mampu merombak tatanan dunia.
Aku juga "bisa" merubah Perilaku, bahkan sifat Manusia' karena manusia mengidolakan aku.
Banyak orang merubah kepribadiannya, mengkhianati teman, menjual tubuh, bahkan meninggalkan keyakinan imannya, demi aku !
Aku tdk mengerti perbedaan orang saleh & bejat, tapi manusia memakai aku menjadi patokan derajat, menentukan kaya miskin & terhormat atau terhina.
Aku bukan iblis, tapi sering orang melakukan kekejian demi aku.
Aku juga bukan org ketiga, tapi banyak suami istri pisah gara2 aku.
Anak dan orangtua berselisih gara2 aku.
Sangat jelas juga aku bukan Tuhan, tapi manusia menyembah aku spt Tuhan, bahkan kerap kali hamba2 Tuhan lebih menghormati aku, padahal Tuhan sudah pesan jgn jadi hamba uang..
Seharusnya aku melayani manusia, tapi kenapa malah manusia mau jadi budakku ?
Aku tdk pernah mengorbankan diriku untuk siapa pun, tapi banyak orang rela mati demi aku.
Perlu aku ingatkan, aku hanya bisa menjadi alat bayar resep obat anda, tapi tdk mampu memperpanjang hidup anda.
Kalau suatu hari anda dipanggil Tuhan, aku tdk akan bisa menemani anda, apalagi menjadi penebus dosa2 anda, anda harus menghadap sendiri kpd sang Pencipta lalu menerima penghakimanNYA.
Saat itu, Tuhan pasti akan hitung2an dgn anda, APAKAH SELAMA HIDUP ANDA MENGGUNAKAN aku dgn baik, atau sebaliknya MENJADIKAN aku sebagai TUHAN?
Ini informasi terakhirku:
Aku TIDAK ADA DI SURGA,
Jadi jng cari aku disana.
Salam sayang,
   ttd
 
UANG

Untuk mnjadi Renungan kita dan mudah²an merubah pandangan kita selama ini tentang UANG.

RUJUKAN: KEUTAMAAN PUASA AROFAH DAN TARWIYAH

PUASA ARAFAH
Puasa Arafah adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada hari Arafah yakni tanggal 9 bulan Dzulhijah pada kalender Islam Qamariyah/Hijriyah. Puasa ini sangat dianjurkan bagi kaum Muslimin yang tidak menjalankan ibadah haji.

Kesunnahan puasa Arafah tidak didasarkan adanya wukuf di Arafah oleh jamaah haji, tetapi karena datangnya hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah. Maka bisa jadi hari Arafah di Indonesia tidak sama dengan di Saudi Arabia yang hanya berlainan waktu 4-5 jam. Ini tentu berbeda dengan kelompok umat Islam yang menghendaki adanya ‘rukyat global’, atau kelompok yang ingin mendirikan khilafah islamiyah, dimana penanggalan Islam disamaratakan seluruh dunia, dan Saudi Arabia menjadi acuan utamanya.

Keinginan menyamaratakan penanggalan Islam itu sangat bagus dalam rangka menyatukan hari raya umat Islam, namun menurut ahli falak, keinginan ini tidak sesuai dengan kehendak alam atau prinsip-prinsip keilmuan. Rukyatul hilal atau observasi bulan sabit yang dilakukan untuk menentukan awal bulan Qamariyah atau Hijriyah berlaku secara nasional, yakni rukyat yang diselenggarakan di dalam negeri masing-masing dan berlaku satu wilayah hukum. Ini juga berdasarkan petunjuk Nabi Muhammad SAW sendiri. (Lebih lanjut tentang hal ini silakan klik di rubrik Syari’ah dan Iptek)

Penentuan hari arafah itu juga ditegaskan dalam Bahtsul Masa’il Diniyah Maudluiyyah pada Muktamar Nahdlatul Ulama XXX di Pondok Pesantren Lirboyo, akhir 1999. Ditegaskan bahwa yaumu arafah atau hari Arafah yaitu tanggal 9 Dzulhijjah berdasarkan kalender negara setempat yang berdasarkan pada rukyatul hilal.

Adapun tentang fadhilah atau keutamaan berpuasa hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah didasarkan pada hadits berikut ini:

صَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ يُكَفِّرُ سَنَتَيْنِ مَاضِيَةً وَمُسْتَقْبَلَةً وَصَوْمُ عَاشُوْرَاَء يُكَفِّرُ سَنَةً مَاضِيَةً
Puasa hari Arafah menebus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang dan puasa Asyura (10 Muharram) menebus dosa setahun yang telah lewat. (HR Ahmad, Muslim dan Abu Daud dari Abi Qotadah)

Para ulama menambahkan adanya kesunnahan puasa Tarwiyah yang dilaksanakan pada hari Tarwiyah, yakni pada tanggal 8 Dzulhijjah. Ini didasarkan pada satu redaksi hadits lain, bahwa Puasa pada hari Tarwiyah menghapuskan dosa satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun. Dikatakan bahwa hadits ini dloif (tidak kuat riwayatnya) namun para ulama memperbolehkan mengamalkan hadits yang dloif sekalipun sebatas hadits itu diamalkan dalam kerangka fadla'ilul a’mal (untuk memperoleh keutamaan), dan hadits yang dimaksud tidak berkaitan dengan masalah aqidah dan hukum.

Selain itu, memang pada hari-hari pada sepersepuluh bulan Dzulhijjah adalah hari-hari yang istimewa untuk menjalankan ibadah seperti puasa. Abnu Abbas RA meriwayatkan Rasulullah SAW bersabda:

مَا مِنْ أيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيْهَا أَحَبَّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ يَعْنِيْ أَياَّمُ اْلعُشْرِ قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ! وَلَا الْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ؟ قَالَ: وَلَا الْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ إلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهُ فَلَمْ يَرْجِعُ مِنْ ذَلِكَ شَيْءٌ
Diriwayatkan Rasulullah SAW bersabda: Tidak ada perbuatan yang lebih disukai oleh Allah SWT, dari pada perbuatan baik yang dilakukan pada sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah. Para sahabat bertanya: Ya Rasulallah, walaupun jihad di jalan Allah? Rasulullah bersabda: Walau jihad pada jalan Allah kecuali seorang lelaki yang keluar dengan dirinya dan harta bendanya, kemudian tidak kembali selama-lamanya atau menjadi syahid. (HR Bukhari)

Puasa Arafah dan Tarwiyah sangat dianjurkan bagi yang tidak menjalankan ibadah haji di tanah suci. Adapun teknis pelaksanaannya mirip dengan puasa Ramadhan.

Bagi kaum Muslimin yang mempunyai tanggungan puasa Ramadhan juga disarankan untuk mengerjakannya pada hari Arafah ini, atau hari-hari lain yang disunnahkan untuk berpuasa. Maka ia akan mendapatkan dua pahala sekaligus, yakni pahala puasa wajib (qadha puasa Ramadhan) dan pahala puasa sunnah. Demikian ini seperti pernah dibahas dalam Muktamar NU X di Surakarta tahun 1935, dengan mengutip fatwa dari kitab Fatawa al-Kubra pada bab tentang puasa:

يُعْلَمُ أَنَّ اْلأَفْضَلَ لِمُرِيْدِ التََطَوُّعِ أَنْ يَنْوِيَ اْلوَاجِبَ إِنْ كَانَ عَلَيْهِ وَإِلَّا فَالتَّطَوُّعِ لِيَحْصُلَ لَهُ مَا عَلَيْهِ
Diketahui bahwa bagi orang yang ingin berniat puasa sunnah, lebih baik ia juga berniat melakukan puasa wajib jika memang ia mempunyai tanggungan puasa, tapi jika ia tidak mempunyai tanggungan (atau jika ia ragu-ragu apakah punya tanggungan atau tidak) ia cukup berniat puasa sunnah saja, maka ia akan memperoleh apa yang diniatkannya.

PUASA TARWIYAH
Tarwiyah berkaitan erat dengan peristiwa yang dialami Nabi Ibrahim AS yang bermimpi diperintah Allah untuk menyembelih putranya, Nabi IsmailAS.Pada hari itu, hari ke-8 bulan Dzulhijjah, ia merenung dan berpikir (rawwa-yurawwi-tarwiyah) tentang takwil mimpi menyembelih putra kesayangannya sendiri. Pada hari ke-9, ia mendapati takwil mimpi yang membuatnya tahu (‘arafa) akan makna mimpi tersebut, sehingga disebut dengan Hari Arafah. Sedangkan pada hari ke-10, ia melaksanakan perintah dalam mimpi itu, yakni menyembelih (nahara) putranya, sehingga disebut hari Nahr.
Adajuga pendapat yang mengatakan, dinamakan hari Tarwiyah karena pada hari itu orang-orang mengenyangkan diri dengan minum air (rawiya, irtawa) untuk persiapan ibadah selanjutnya.

Sementara puasa Tarwiyah dilaksanakan pada hari Tarwiyah yakni pada tanggal 8 Dzulhijjah. Ini didasarkan pada satu redaksi hadits yang artinya bahwa Puasa pada hari Tarwiyah menghapuskan dosa satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun. Dikatakan hadits ini dloif (kurang kuat riwayatnya) namun para ulama memperbolehkan mengamalkan hadits yang dloif sekalipun sebatas hadits itu diamalkan dalam kerangka fadla’ilul a’mal (untuk memperoleh keutamaan), dan hadits yang dimaksud tidak berkaitan dengan masalah aqidah dan hukum.

Memang tidak ada satu hadits shahih pun yang jelas dan tegas menyatakan sunnahnya berpuasa pada hari Tarwiyah. Namun perlu kita ketahui, banyak fuqaha yang memfatwakan bahwa puasa pada hari Tarwiyah itu hukumnya sunnah atau sebagai fadhilah, berdasarkan dua alasan.
Pertama, atas dasar ihtiyath (berhati-hati) dan cermat dalam mengupayakan mendapat fadhilah puasa Arafah yang begitu besar. Bahkan Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya Fath al-Mu’in berkata, puasa ini termasuk sunnah mu’akkadah.
Kedua, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits tentang keutamaan sepuluh hari bulan Dzulhijjah di sisi Allah SWT, yang Tarwiyah dan Arafah juga berada di dalamnya. Ibnu Abbas r.a meriwayatkan Rasulullah s.a.w bersabda:

ما من أيام العمل الصالح فيها أحب إلى الله من هذه الأيام يعني أيام العشر قالوا: يا رسول الله! ولا الجهاد في سبيل الله؟ قال: ولا الجهاد في سبيل الله إلا رجل خرج بنفسه وماله فلم يرجع من ذلك شيء
Tidak ada perbuatan yang lebih disukai oleh Allah SWT, dari pada perbuatan baik yang dilakukan pada sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah. Para sahabat bertanya : Ya Rasulullah! walaupun jihad di jalan Allah? Sabda Rasulullah: Walau jihad pada jalan Allah kecuali seorang lelaki yang keluar dengan dirinya dan harta bendanya, kemudian tidak kembali selama-lamanya (menjadi syahid). (HR Bukhari)

Puasa Arafah dan tarwiyah sangat dianjurkan untuk turut merasakan nikmat yang sedang dirasakan oleh para jemaah haji sedang menjalankan ibadah di tanah suci.
Sebagai catatan, jika terjadi perbedaan dalam penentuan awal bulan Dzulhijjah antara pemerintah Arab Saudi dan Indonesia seperti terjadi pada tahun ini (Dzulhijjah 1427 H), dimana Saudi menetapkan Awal Dzulhijjah pada hari Kamis (21 Desember 2006) dan Indonesia menetapkan hari Jum’at (22 Desember 2006) maka untuk umat Islam Indonesia melaksanakan puasa Arafah dan Tarwiyah sesuai dengan ketetapan pemerintah setempat, yakni tanggal 8-9 Dzulhijjah (29-30 Desember 2006). Ini didasarkan pada perbedaan posisi geografis semata.

Tidak disangsikan lagi bahwa puasa adalah jenis amalan yang paling utama, dan yang dipilih Allah untuk diri-Nya. Disebutkan dalam hadist Qudsi: Puasa ini adalah untuk-Ku, dan Aku-lah yang akan membalasnya. Sungguh dia telah meninggalkan syahwat, makanan dan minumannya semata-mata karena Aku.
Diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri, Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah SAW bersabda: Tidaklah seorang hamba berpuasa sehari di jalan Allah melainkan Allah pasti menjauhkan dirinya dengan puasanya itu dari api neraka selama tujuh puluh tahun. (HR Bukhari Muslim).

RUJUKAN: 3 Macam Cara Pelaksanaan Ibadah Haji

IBADAH haji merupakan salah satu rukum islam yang ke-lima. Tata cara pelaksanaan ibadah haji terbagi menjadi tiga, yaitu Tamattu, Qiran dan Ifrad.

Haji Tamattu’ ialah berihram untuk umrah pada bulan-bulan haji (Syawwal, Dzulqaidah dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah), dan diselesaikan umrahnya pada waktu-waktu itu. Kemudian berihram untuk haji dari Mekkah atau sekitarnya pada hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzulhijjah) pada tahun umrahnya tersebut.

Haji Qiran ialah, berihram untuk umrah dan haji sekaligus, dan terus berihram (tidak tahallul) kecuali pada
hari nahr (tanggal 10 Dzulhijjah). Atau berihram untuk umrah terlebih dahulu, kemudian sebelum melakukan thawaf umrah memasukkan niat haji.

Haji Ifrad ialah, berihram untuk haji dari miqat atau dari Mekkah bagi penduduk Mekkah, atau dari tempat lain di daerah miqat bagi yang tinggal disitu, kemudian tetap dalam keadaan ihramnya sampai hari nahr, selanjutnya melakukan thawaf, sa’i, mencukur rambut dan bertahallul.

Ibadah haji yang lebih utama ialah haji Tamattu’, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu dan menekankannya kepada para shahabat. Wallahu’alam

sumber: islampos

RUJUKAN: Ada Apa Dengan 10 Dzulhijjah?


Ada Apa Dengan 10 Dzulhijjah?

Sesungguhnya di antara hikmah Allah adalah Dia jadikan sebagian makhluk-Nya mengunguli sebagian yang lain. Allah mengutamakan sebagian hamba-hamba-Nya dengan memilih sebagian mereka menjadi Nabi dan Rasul. Diantara mereka ada yang Allah istimewakan menjadi ulul azmi, selanjutnya Allah menjadikan Nabi dan Rasul kekasih-Nya, MuhammadShallallahu alaihi wa Sallamsebagai yang paling utama dan mulia.

            Allah juga mengutamakan beberapa tempat atas tempat yang lain, seperti Makkah al-Mukarramah dan Madinah al-Munawwarah. Begitu pula AllahTa’alamengutamakan sebagian waktu atas sebagian yang lain. Allah-pun menjadikan Ramadhan sebagai bulan yang paling utama, dan lailatul qadar sebagai sebaik-baik malam.

            Allah Ta’alaberfirman; “Dan Tuhanmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya. Sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka . Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan (dengan Dia).” (QS. Al-Qashash: 68)

            Allah Ta’alajuga menjadikan sepuluh hari Dzulhijjah termasuk hari-hari yang paling utama dalam setahun. Ini semua adalah kehendak Allah dan berdasarkan hikmah-Nya. Allah telah mengistimewakannya dengan berbagai keutamaan.

            Allah Ta’alaberfirman; “Demi fajar, dan demi malam yang sepuluh.” (QS. Al-Fajr: 1-2) Bersumpah dengan sesuatu menunjukkan penting dan agungnya sesuatu itu. Ibnu Abbas, az-Zubair, Mujahid, dan banyak ulama salaf maupun khalaf lainnya mengatakan, “Itu adalah sepuluh hari bulan Dzulhijjah.” Ibnu Katsir berkata, “Inilah pendapat yang benar.” (Tafsir Ibnu Katsir, IV/505)

            Allah Ta’alajuga berfirman; “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak . Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)

            Ibnu Abbas berkata, “al-Ayyam al-Ma’lumat (hari-hari yang ditentukan) adalah sepuluh hari bulan Dzulhijjah.” (Shahih Al-Bukhari, hal.193)

            Nabi Shallallahu alaihi wa Sallamtelah mengabarkan bahwa sepuluh hari pertama Dzulhijjah adalah hari-hari yang paling utama, dan amal shalih pada waktu itu lebih besar pahalanya dari pada waktu-waktu selainnya.

            Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, bahwasanya Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam bersabda, “Tidak ada hari-hari untuk beramal shalih di dalamnya yang lebih Allah cintai dari pada sepuluh hari ini (Dzulhijjah).” Para Shahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, tidak pula jihad?” beliau menjawab, “Tidak pula jihad, kecuali orang yang keluar berjihad dengan jiwa dan hartanya lalu ia pulang tanpa membawa apa-apa darinya.” (HR. Bukhari (969) dan Tirmidzi (757))

            Di antara sepuluh hari ini terdapat hari Arafah (9 Dzulhijjah), hari an-Nahr (10 Dzulhijjah), dan hari al-Qarr (11 Dzulhijjah), dan itu merupakan hari-hari yang paling agung di sisi Allah. Di dalam hadits yang shahih disebutkan;

            Dari Abdullah bin Qarth bahwasanya Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam bersabda, “Sesungguhnya hari-hari yang paling agung di sisi Allah Ta’ala adalah hari an-Nahr (hari menyembelih qurban) lalu hari al-Qarr.” (HR. Abu Dawud, no.1765, dishahihkan Syaikh Al-Albani)

            Dari Aisyah Radhiyallahu anha, bahwasanya Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam bersabda, “Tiada hari yang lebih banyak Allah membebaskan seorang hamba dari neraka dari pada hari Arafah, kemudia Allah mendekat dan membanggakan mereka di hadapan para malaikat, lalu berfirman, “Apa yang mereka inginkan?” (HR. Muslim, no.1765)

            Hari Arafah adalah hari ampunan dan pembebasan dari neraka, sedangkan puasa pada hari itu akan menghapuskan dosa dua tahun. Di dalam hadits yang shahih disebutkan; dari Abu Qatadah, bahwasanya Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam bersabda, “Puasa hari Arafah aku berharap Allah menghapuskan dosa-dosa satu tahun sesudahnya dan setahun sebelumnya.” (HR. Muslim, no.1162)

            Ibnu Hajar berkata, “Yang tampak bahwa sepuluh hari awal Dzulhijjah itu adalah moment terkumpulnya ibadah-ibadah inti, yaitu shalat, puasa, shadaqah, haji. Itu semua tidak didapati pada hari-hari selainnya.” (Fathul Bari, II/360)

            Ibnu Rajab al-Hanbali berkata, “Tatkala Allah Subhanahu wa Ta’alamenjadikan jiwa-jiwa kaum mukminin rindu untuk mengunjungi Baitul Haram, sedangkan tidak setiap orang mampu untuk mengunjunginya setiap tahun, maka Allah wajibkan haji hanya sekali seumur hidup bagi orang yang mampu. Allah juga menjadikan sepuluh hari Dzulhijjah untuk sama-sama beramal antara orang yang berangkat maupun yang tidak berangkat haji, sehingga amal yang dikerjakan di rumah oleh orang yang tak mampu berangkat haji setiap tahun menjadi lebih utama dari pada jihad.” (Lathaiful Ma’arif, hal.310)

            Tidak ada khilaf di kalangan ulama tentang keutamaan sepuluh hari Dzulhijjah dibanding hari-hari lainnya, karena kuatnya dalil-dalil mengenai hal itu. Beda halnya dengan malam hari, yang paling utama adalah sepuluh hari terakhir Ramadhan.

            Imam Ibnul Qayyim berkata, “Dengan diperinci akan hilang keragu-raguan, yang menunjukkan hal itu bahwasanya jika ditinjau dari waktu malam, maka sepuluh malam terakhir pada bulan Ramadhan lebih utama karena terdapat malam Lailatul Qadar di dalamnya. Adapun dari sisi siang hari, maka sepuluh Dzulhijjah lebih utama karena di dalamnya terdapat hari an-Nahr, Arafah, dan Tarwiyah.” (Zaadul Ma’ad, I/57)

            Hendaknya siapa saja yang Allah berikan taufik untuk memahami keutamaan hari-hari ini agar bersungguh-sungguh dan memperbanyak amal shalih di dalamnya. Sepuluh hari ini hanyalah waktu-waktu berbilang kemudian berlalu dengan cepat. Dahulu para Salaf bersungguh-sungguh di dalamnya, bahkan Sa’id bin Musayyib bersungguh-sungguh hingga hampir tidak mampu lagi.

            Diantara amal shalih yang dikerjakan pada hari-hari ini yaitu haji, puasa Arafah, berqurban, sedekah, dan berdzikir kepada Allah.

            Pada hari-hari ini dianjurkan banyak berdzikir secara umum, dan bertakbir secara khusus, sebagaimana diisyaratkan oleh firman Allah Ta’ala, “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan.” (QS. Al-Hajj:28)

            Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma bahwasanya RasulullahShallallahu alaihi wa Sallam bersabda, “Tiada hari yang lebih agung di sisi Allah, dan amal yang dikerjakan yang dikerjakan di dalamnya melebihi sepuluh hari Dzulhijjah, maka perbanyaklah tahlil, takbir, dan tahmid di dalamnya.” (HR. Ahmad dalam al-Musnad, no.5446)

            Semoga Allah memberikan kita kemudahan untuk melaksanakan ibadah qurban dan memberikan kita pahala dengannya. Aamin

sumber: berita islam

RUJUKAN: Penyebab dinamakan Masjidil Haram

MASJIDIL Haram adalah sebuah masjid di kota Mekkah, yang dipandang sebagai tempat tersuci bagi umat Islam. Masjid ini juga merupakan tujuan utama dalam ibadah haji. Masjid ini dibangun mengelilingi Ka’bah, yang menjadi arah kiblat bagi umat Islam dalam mengerjakan ibadah Shalat. Masjid ini juga merupakan Masjid terbesar di dunia.

Berkaitan dengan Masjidil Haram, tahukah Anda mengapa masjid ini dinamakan Masjidil Haram?

Masjidil Haram dalam bahasa Arab: المسجد الحرام artinya masjid yang memiliki tanah haram. Kenapa dinamakan tanah haram, para ulama mengatakan karena di dalam tanah itu berlaku berbagai ketentuan yang mengharamkan kita melakukan berbagai hal, seperti berburu, mengangkat senjata, mematahkan tumbuhan dan seterusnya, termasuk juga haram untuk dimasuki oleh kafir.

Berikut penjabaran alasan disebut tanah haram:

1. Haram Dimasuki Orang Kafir
Dasar larangan bagi orang non muslim untuk memasuki wilayah al-haram di Makkah Al-Mukarramah adalah sebuah firman Allah SWT di dalam surat At-Taubah.

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini,” (QS. At-Taubah: 28)

Kenajisan orang musyrik ini memang bukan najis ‘aini, sehingga jasad orang musyrik pada dasarnya tetap suci, bahkan bekas minum mereka pun tidak najis. Namun kenajisan mereka adalah najis secara maknawi.

2. Batas Tanah Haram
Sedangkan batas tanah haram yang berlaku semua ketentuan tentang tanah haram itu adalah batas miqat makani sebagaimana yang berlaku buat jamaah haji. Maka para batas-batas miqat itulah seorang non muslim sudah tidak boleh lagi masuk ke dalamnya.

Di sebelah timur ada Dzatu ‘Irqin, yaitu batas orang yang masuk dari arah negeri Iraq. Bergeser ke Selatan masih di timur ada Qarnul Manazil. Paling selatan, yaitu dari arah negeri Yaman, ada Yalamlam. Sedangkan dari arah utara, beberapa kilometer dari Kota Madinah, ada Bi’ru Ali, atau disebut juga dengan Dzil Hilaifah. Di sebelah Barat ada Juhfah atau disebut juga Rabigh. Maka kota Makkah seluruhnya tentu saja termasuk wilayah tanah haram. Artinya, orang kafir tidak boleh masuk wilayah ini.

3. Ketentuan Terkait dengan Wilayah Al-Haram
Selain tidak boleh dimasuki oleh non muslim, tanah Al-Haram di Makkah juga memiliki ketentuan-ketentuan lainnya, antara lain:

1. Shalat di wilayah Al-Haram Makkah akan dibalas dengan pahala yang berlipat ganda, yaitu 100.000 kali. Hal itu sebagaimana yang ditetapkan oleh Baginda Rasulullah SAW:

Dari Jabir radhiallahu’anhu sesunggunya Rasulullah sallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: “Shalat di masjidku, lebih utama seribu kali (dibandingkan) shalat di selainnya kecuali Masjidil haram. Dan shalat di Masjidilharam lebih utama seratus ribu (dibandingkan) shalat di selainnya.“ (HR. Ahmad dan Ibnu Majah, no. 1406. Hadits dishahihkan oleh Al-Mundziri dan Al-Bushoiry. Al-Albany berkata: “Sanadnya shahih sesuai persyaratan Bukhori dan Muslim, Irwaul Ghalil, 4/146).

2. Tidak ada larangan untuk melakukan shalat kapan pun, bahkan termasuk pada waktu-waktu yang sebenarnya haram untuk melakukan shalat. Seperti pada saat matahari terbit, terbenam atau pas di atas kepala. Nabi Muhammad SAW telah bersabda:

Dari Jubair bin Muth’im bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : “Wahai Bani Abdi Manaf [1], janganlah kalian melarang seoranpun yang akan thawaf (mengelilingi tujuh kali) sekitar Ka’bah, dan seorang yang akan menunaikan shalat pada waktu malam atau siang,” (HR Abu Daud dan Nasa’i, dan Tirmidzi dan Ibnu Majah dan di shahihkan al-Albani).

3. Haram Membawa Senjata
Di tanah Haram Makkah, haram hukumnya membawa senjata. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu, ia berkata : saya mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : “Tidak diperbolehkan bagi kalian membawa senjata [2] di Makkah,” (HR Muslim).

4. Haram Menumpahkan Darah (Pembunuhan) dan Mematahkan Tumbuhan
“….maka sejak itu (negeri Makkah) haram dengan keharaman Allah hingga hari kiamat, duri-durinya tidak boleh dipatahkan, binatang buruannya tidak boleh di usir (diganggu), barang yang jatuh di Makkah tidak boleh diambil, kecuali untuk mencari (pemiliknya), tumbuh-tumbuhannya tidak boleh ditebang…..,” (HR Bukhari dan Muslim)

Seluruh umat islam diperintah untuk memalingkan wajahnya dan hatinya kearah masjidil haram dimanapun berada, hal ini di perkuat dengan surah al-Baqarah ayat 149 dan 150. Perintah ini hampir sama derajatnya dengan perintah Allah yang lain seperti hal melakukan sholat, zakat, puasa, haji sebagai wujud hati yang terikat dan ingat kepada Allah dalam segala hal duniawi ini.

Sebagaimana dalam firman Allah SWT berikut ini:
“Dan dari mana saja kamu keluar (datang), maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram, sesungguhnya ketentuan itu benar-benar sesuatu yang hak dari Tuhanmu. Dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang kamu kerjakan,” (QS.al-Baqarah:149)

“Dan dari mana saja kamu (keluar), maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya, agar tidak ada hujjah bagi manusia atas kamu, kecuali orang-orang yang zalim diantara mereka. Maka janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku (saja). Dan agar Ku-sempurnakan nikmat-Ku atasmu, dan supaya kamu mendapat petunjuk,” (QS.al-Baqarah:150)[3]

Keterangan:
[1] Rasulullah mengkhususkan sabdanya ini kepada Bani Abdi Manaf karena beliau mengetahui bahwa pemerintahan dan kekuasaan di Makkah kembali pada mereka, karena mereka adalah pemimpin-pemimpin Makkah, dan urusan-urusan dalam haji (menjamu jamaah haji dengan memberikan minum, makanan, pengamanan) mereka yang melakukannya. (Kitab Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jami Tirmidzi, cetakan Daarul Fikr th 1995 M – 1415 H, hal 531 juz 3, pen).

[2] Larangan ini jika tidak ada hajat kebutuhan membawa senjata, jika ada hajatnya maka diperbolehkan. (Syarh Shahih Muslim Imam Nawawi, hal 130-131, juz 9 jilid ke 5 cetakan Daarul fikr, pen).

[3] Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa turunnya ayat ini (S. 2: 150) sehubungan dengan peristiwa berikut: Ketika Nabi SAW memindahkan arah qiblat dari Baitul Maqdis ke Ka’bah, kaum Musyrikin Mekkah berkata: “Muhammad dibingungkan oleh agamanya. Ia memindahkan arah qiblatnya ke arah qiblat kita. Ia mengetahui bahwa jalan kita lebih benar daripada jalannya. Dan ia sudah hamir masuk agama kita.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari as-Suddi melalui sanad-sanadnya.)

sumber: islampos